Lewat sosialisasi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, keselamatan dan kesehatan pegawai di lingkungan DPR RI diperhatikan dengan serius.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Agung Budi Santoso memaparkan, agenda sosialisasi ini untuk menjelaskan kepada pegawai tentang hak dan kewajiban pegawai dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Dengan sosialisasi ini semua bisa jadi jelas hak dan kewajibannya," ujar Agung saat menyampaikan sambutan pembuka, Senin (9/5/2016) di Gedung KK II di DPR RI.
Menurut anggota Dewan dari dapil Jawa Barat I ini, jaminan kesehatan untuk para pegawai di lingkungan DPR penting, karena jika pegawai tidak ada gangguan kesehatan maka akan menunjang peningkatan kinerja dan kualitas lembaga secara keseluruhan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti menilai penyelenggaraan kesehatan di lingkungan DPR saat ini berangsur-angsur semakin membaik. Sosialisasi ini diberikan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPPNS).
Dalam sosialisasi ini disampaikan juga bahwa BPJS Kesehatan diselenggarakan dengan landasan hukum UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta ada dua peraturan pemerintah yang membahas itu.
Sistem jaminan kesehatan nasional memiliki azas kemanusiaan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Degan prinsip kegotong-royongan serta bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan atau nirlaba. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
A. Peserta PPNPN
PPNPN adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staff Khusus dan Pegawai Lain yang di bayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Perpres 19 Tahun 2016 Pasal 16 B butir 2 menyebutkan komponen iuran terdiri dari:
a. 2% dibayar oleh Peserta
b. 3% dibayar oleh Pemberi Kerja
PPNPN yang ditanggung 5 (lima orang) : Istri/Suami yang sah dari peserta, Anak Kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta dimana anak tersebut tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri serta belum berusia 21 (dua puluh satu tahun atau belum berusia 25 tahun) yang masih melanjukan pendidikan formal.
Peserta PPNPN, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, Anak ke 4(empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua (keluarga tambahan) tambahan 1% dari gaji/upah untuk kerabat dan lainnya: Kakak, Adik, Paman, Bibi, Ass. Rumah Tangga, Driver dll --> iuran Nominal.
B. Kewajiban Satuan Kerja
- Mendaftarkan seluruh Pekerja Kontrak Perorangan dan Anggota Keluarganya.
- Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar.
- Melaporkan perubahan identitas dan data Peserta Selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya.
C. Alur Pelayanan
D. Mekanisme Pembayaran
·
Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10
setiap bulannya;
·
Pembayaran dilakukan dengan mekanisme
SSBP/Simponi ke Kas Negara
E. Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU
Ruang perawatan kelas II
Perpres No. 12 Tahun
2013 :
Pasal 23 huruf b angka 4.
Ruang perawatan kelas II: Peserta Pekerja Penerima Upah dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5
(satu koma lima) kali penghasilan tidak kena Pajak dengan status kawin dengan
1(satu) anak, beserta anggota keluarganya.
Perubahan
Perpres No. 19 Tahun
2016
Pasal 23 huruf b angka 4:
Ruang perawatan kelas II: Peserta Pekerja Penerima Upah dan
pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp
4.000.000,00 (Empat juta rupiah).
Ruang perawatan kelas I
Perpres No. 12 Tahun
2013 :
Ruang Perawatan kelas
I: Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena
pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya.
Perubahan
Perpres No. 19 Tahun
2016
Pasal 23 huruf b angka 8:
Ruang Perawatan kela I: Peserta Pekerja Penerima Upah dan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp
4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,- (Delapan Juta
Rupiah)
Catatan : Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja
Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang
sebelumnya, yaitu 4% (Pemberi Kerja), dan 15 peserta (Pekerja).