Tuesday 30 May 2017

H. Agung Budi Santoso, SH, MM Memberi Bantuan Pembuatan Tungku Pembakaran Sampah di Kota Cimahi


H. Agung Budi Santoso, SH, MM Memberi Bantuan Pembuatan Tungku Pembakaran Sampah di Kota Cimahi


PADA masa reses  tepatnya pada tanggal 12-14 Mei  2017 Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agung Budi Santoso SH,MM, blusukan menyapa masyarakat di dapilnya, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi V Dapil Jabar 1 DPR RI ini langsung terjun memberikan bantuan untuk warga RW 16 Kel Baros, Kec Cimahi Tengah Kota Cimahi untuk pembuatan  Tungku pembakaran sampah.


Bicara penanganan masalah sampah, selama ini banyak orang hanya membahas sebatas tempat pembuangan, penampungan atau daur ulang saja. Namun sebaliknya, jarang sekali yang benar-benar membahas tentang pemusnahan sampah itu sendiri. Banyak program dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah, khususnya di kota-kota besar. Namun penanganan yang dilakukan terhadap sampah selama ini, hanya sebatas ditampung saja. Sedangkan prosesnya, diperlukan program khusus, mengingat mahalnya alat pemusnah sampah yang hendak digunakan.


Pak Agung pun berpikir, untuk memusnahkan barang-barang tak berguna saja diperlukan mesin khusus yang diimpor dari luar negeri, dan tentu saja harganya tidak murah. Dengan mahalnya biaya penanganan sampah, bukan berarti masalah tak bisa diatasi.


Adalah Pak Salikun  yang selama ini bergelut di bidang pembuatan alat pemusnah sampah. Dari perjalanannya membuat alat tersebut, pensiunan Polisi asal Mojokerto ini kerap menerima kritikan, cacian, bahkan juga sempat dicekal penggunaan alat yang dibuatnya. Alasannya, alat yang dibuatnya tersebut berbahaya bagi lingkungan.


Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memiliki standar tersendiri untuk menangani masalah sampah. Termasuk mendatangkan peralatan canggih dari luar negeri, seharga ratusan juta. Bila dibandingkan dengan alat buatan Salikun memang jauh berbeda, karena alat yang disebut tungku tersebut dibuat secara permanen, sederhana dan nyaris tidak membutuhkan daya apapun untuk menjalankannya. Namun dari kesederhanaan dan prinsip efisiensi yang digunakan pada tungku tersebut, justru inilah yang dinamakan canggih. Sekali dibuat, dijalankan, dapat melakukan proses selamanya, bahkan perawatan juga dilakukan dalam jangka waktu yang lebih lama. Kesederhanaan dan efisiensi pada tungku Salikun ternyata juga menarik perhatian beberapa orang dari luar negeri, termasuk dosen serta profesor yang ingin mempelajarinya. Mereka kebanyakan kagum dengan tungku tersebut dan terinspirasi untuk menyempurnakannya.








Oleh karena itu pada tanggal 16 Mei 2017 memulai pengerjaan  Tungku Salikun untuk pembakaran sampah dengan menerapkan inovasi Salikun, diharapkan masyarakat sekitar dalam membuang sampah tidak sembarangan lagi. Pengerjaan Tungku Salikun Alhamdulillah telah selesai tanggal 21 Mei 2017, kemudian diresmikan pada tanggal 29 Mei 2017 oleh Pak H. Agung Budi Santoso, SH. MM

Inovasi Salikun adalah nama salikunya itu sendiri merupakan penemu metode pengolahan sampah secara dibakar dan hasilnya yang keluar merupakan abu sisa pembakaran dan bisa menjadi pupuk untuk tanaman, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk dijadikan pupuk tanaman di halamannya masing-masing.

Inovasi itu, menurut Pak Agung Budi Santoso, baru pertama kali ada di Kota Cimahi bila bermanfaat bisa dipakai oleh masyarakat Cimahi lainnya.


Redaksi : Edward TAA – 414 ( H. Agung Budi Santoso, SH. MM)
Foto : Kang Iwan S (Koordinator Dapil ABS)

Monday 15 May 2017

Pertemuan Silaturahmi antara Pimpinan DPR RI dengan Karyawan/Karyawati Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Selasa, 16 Mei 2017


Pada hari ini, 16 Mei 2017, Pak Agung Budi Santoso beserta Pimpinan DPR RI menghadiri Silaturahmi dengan karyawan/karyawati Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI (BKD). Pimpinan DPR RI dihadiri langsung Ketua DPR RI Bapak Setya Novanto, beserta Wakil Ketua DPR RI, Bapak Taufik Kurniawan dan Bapak Agus Hermanto. Juga tampak hadir Pimpinan BURT, Ketua BURT DPR RI Bapak Roem Kono dan Wakil Ketua BURT Bapak Agung Budi Santoso yang didampingi Sekjen DPR RI Bapak Ahmad Juned.


Dalam sambutannya Ketua DPR RI, Bapak Setya Novanto Silaturahmi ini kembali dihidupkan setelah Bapak Idham Chalid sebagai Ketua DPR RI Periode 28 Oktober 1971 – 1 Oktober 1977 menyelenggarakannya. Insya Allah di tahun-tahun berikutnya hal ini akan dilakukan sebagai sarana silaturahmi antara Pimpinan DPR RI dan karyawan di lingkungannya.


"Dengan jumlah 5000 karyawannya, Keberadaan Setjen dan BKD DPR sebagai supporting system memiliki posisi yang strategis di tengah meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kinerja DPR. Dukungan layanan yang berkualitas sangat diperlukan agar pelaksanaan fungsi-fungsi dewan dapat masksimal, baik fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran. Termasuk dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan masyarakat,”ujar Setya Novanto.

 video twitter dpr 
Dewan, lanjut Politisi dari Fraksi Golkar ini berharap Sekjen dapat terus meningkatkan layanan persidangan pada DPR.  Dewan juga mengamanatkan untuk meningkatkan kinerja Sekjen dalam memberikan dukungan pelayanan secara profesional. Dewan tidak hanya memerlukan ketetapan namun juga kecepatan layanan.

 

Sementara itu Sekjen DPR RI,  Ahmad Djuned meyakini dengan sinergitas antara Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, pihaknya mampu menjalankan amanat Ketua DPR tersebut.

"Berkaitan dengan silaturahmi ini diharapkan peningkatan pelayanan persidangan menyangkut beberapa aspek, yakni sinergitas antara Badan Keahlian dan Setjen DPR RI.  Karena pelayanan persidangan menyangkut aspek substansi yang ada di BK, aspek sarana dan prasarana ada di Setjen serta aspek teknis. Dengan sinergitas tersebut  saya yakin sebagai supporting system kita mampu mewujudkanya DPR sebagai Lembaga representasi rakyat yang modern,  kredibel dan dapat dipercaya,"pungkasnya.  

Wednesday 10 May 2017

Sebulan Cimahi Keluarkan Rp248 Juta Untuk Sampah

Bisnis.com, CIMAHI - Dalam sehari produksi sampah Kota Cimahi mencapai 170 ton per hari. Untuk jumlah tersebut Cimahi harus mengeluarkan Rp248 juta untuk biaya kompensasi dan dampak lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Cimahi, Djani Ahmad Nurjani mengatakan, setiap hari sampah yang dihasilkan Kota Cimahi dibuang ke TPA Sarimukti di Cipatat, Kab Bandung Barat.
“Perbulan rata sekitar Rp 248 juta per bulan untuk biasa KJP dan KDN. Rata-rata 170 ton per hari,” katanya, kepada wartawan, Rabu (10/5/2017).
Djani membeberkan, rasio volume sampah yang ada di Kota Cimahi sebetulnya tidak sebanding dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang ada saat ini.
Saat ini, Kota Cimahi baru memiliki sekitar 34 TPS yang tersebuar di semua kelurahan yang ada di Cimahi. Sedangkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), baru ada delapan.
"Kami sudah punya rencana, supaya pengelolaan sampah di Cimahi baik. Minimal tiap kelurahan punya TPS,” ujarnya.
Permasalahannya, terang dia, untuk membuat TPS dan TPST di Kota Cimahi kesulitan oleh lahan. Untuk membuat TPS, dibutuhkan lahan minimal 5x6 meter, sedangkan TPST harus ada lahan sekitar 200 meter.
“Kalau sudah ada lahan kita bangun, lahan untuk TPS dan TPST. Ada beberapa RW yang tidak punya TPS. Idealnya itu sesuai RW punya TPS, tapi kendalanya maslaha lahan, bukan kita gak mau membangun,” paparnya.

Komisi V Mendorong Pembangunan Jembatan Holtekam di Jayapura

Bapak Agung Budi Santoso bersama Komisi V DPR RI mendorong agar pembangunan Jembatan Holtekam di Jayapura, Papua, bisa cepat selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD.

"Disadari, pembangunan jembatan ini ada kelemahannya. Pembiayaannya bukan saja dari APBN tetapi juga dari APBD Provinsi dan APBD Kota Jayapura", kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi V Michael Watimena, saat mengunjungi Jembatan Holtekam di Jayapura, Rabu (03/5/2017).

Ia berharap sinergitas ketiga segmen pembiayaan ini bisa saling padu menyelesaikan pembangunan Jembatan Holtekam itu, sehinnga fungsi dari jembatan bisa terdorong dengan sendirinya. Diperkirakan pembangunan jembatan ini akan menelan biaya sebesar kurang lebih Rp900 miliar.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, MoU pembiayaan yang dibebankan kepada Kota Jayapura harus ditinjau kembali. Michael menambahkan bahwa jembatan Holtekam sangat seksi, karena memiliki fungsi yang sangat membantu terhadap proses pembangunan yang ada di Provinsi Papua.

Perencanaan pembangunan Holtekam sudah dimulai dari tahun 2015. Diharapakan pada akhir September 2018, jembatan ini akan rampung pembangunannya. Dan di akhir tahun 2018 itu pula jembatan ini sudah bisa digunakan. Jembatan Holtekam ini sendiri memiliki banyak fungsi, salah satunya untuk akses lalu lintas masyarakat di tengah populasi masyarakat kota setempat yang terus meningkat.

Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat, jembatan ini akan dimanfaatkan untuk membangun akses beberapa venue dalam PON 2020 yang digelar di Papua. Jarak tempuh juga kian pendek menuju ke perbatasan Papua Nuginue. Dan pada beberapa titik di dekat Jembatan Holtekam ini, ada area-area wisata yang bisa menjadi destinasi wisata baik itu untuk wisatawan lokal maupun mancanegara. (sc)/foto:suci/runi sumber: Buletin Parlementaria


Wednesday 29 March 2017

Selamat Hari Film Indonesia ke 67 th

Selamat Hari Film Indonesia ke 67 th, Hari ini, Kamis 30 Maret insan film Indonesia merayakan Hari Film Nasional. 67 tahun yang lalu, pada 30 Maret 1950 merupakan hari pertama pengambilan gambar film “Darah & Doa” atau “Long March of Siliwangi” yang disutradarai oleh Usmar Ismail, sebagai Bapak Perfilman Nasional . Smoga menjadi film yang diakui secara Internasional.


Tuesday 28 March 2017

Memperingati Hari Filateli Indonesia 29 Maret 2017

Dalam memperingati Hari Filateli 29 Maret 2017, Pak H. Agung Budi Santoso menyampaikan agar masyarakat Indonesia memperhatikan rumah layak huni, agar Indonesia pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh, dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya


Monday 27 March 2017

Bersama Adjie Massaid (Alm), Pak Agung Budi Santoso Inisiator Kebijakan Kota Tanpa Kumuh di Indonesia

Bersama  Korkot Dinas PU Provinsi Jawa Barat dan Para Koordinator BKM seluruh Kota Bandung dan Kota Cimahi membahas Kota Tanpa Kumuh (K0TAKU) Bangung, 5 Maret 2017
 
Refleksi BAB VIII. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak lepas dari peran Almarhum Bapak Adjie Massaid dan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

Saat kunjungan lapangan di Cipageran 4 Maret 2017


Pada saat itu, saat menyampaikan Pandangan Mini Fraksi Partai Demokrat, Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, sehingga akhirnya DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010 menyetujui RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna dijadikan Undang-Undang. 

Pada saat tersebut dalam uraian Bapak H. Agung Budi Santoso adalah sebagai berikut: “ Kami menilai, bahwa apa yang telah kita lakukan bersama adalah sebuah prestasi yang patut dipuji. Terdapat beberapa alasan yang membuat kami memberikan apresiasi khusus terhadap RUU ini. 

Pertama, dari sisi proses penyelesaian, RUU ini diselesaikan dalam 2 masa persidangan, Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi serta tim subtansi dan tim teknis telah menyelesaikannya dalam waktu yang sangat terbatas dalam suasana kekeluargaan dan dinamika perdebatan yang sangat demokratis bersama Pimpinan Panja Bapak Yosef Umar Hadi. 

Kedua, RUU PERKIM ini termasuk salah satu produk regulasi yang penting untuk mengatur dan menyatukan bidang Perumahan dan Permukiman yang selama ini terpisah di instansi pemerintah. 

Ketiga, dari rumusan draf yang telah diselesaikan, yang memiliki ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran serta masyarakat. Terlihat secara jelas bahwa RUU ini mengakomodasi berbagai rumusan yang bernilai penting dan strategis bagi perjalanan bangsa ke depan.  

Diantaranya adalah yang berkaitan dengan beberapa prinsip dan asas RUU, yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Bersama para pelaksan BKM di Kelurahan Cipageran Kota Cimahi dalam kegiatan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 4 Maret 2017


Sesuai Rencana Program Jangka Panjang 2005-2025 adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk perumahan dan permukiman dengan sasaran penanganan permukiman kumuh mengacu pada target-target yang sudah dicanangkan, yaitu pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh, dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi;meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan. 

Keempat, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang rasional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 

Kelima RUU ini menampung berbagai kaidah utama dalam menopang pembangunan bangsa, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, serasi, aman, teratur, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, RUU PERKIM ini sudah memenuhi kriteria interaksi, berkualitas dan sistem sehingga bersifat lengkap dan komprehensif. 

Sampai saat ini 2017 kami mencatat, bahwa Bapak H. Agung Budi Santoso, SH. MM Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung- Kota Cimahi) telah menyalurkan  KEGIATAN BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi :
TAHUN 2012   SEBANYAK  185 rumah
                  TAHUN 2013 SEBANYAK 180 rumah
TAHUN 2014   SEBANYAK  190  rumah

TAHUN 2015   SEBANYAK  183  rumah

TAHUN 2016   SEBANYAK   214  rumah

TAHUN 2017  DIPERKIRAKAN  289 rumah TAHAP KEDUA, TAHAP KETIGA 493 rumah


 
Program BSPS merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

Untuk meningkatkan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SVNT) Provinsi dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan program BSPS. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS.

KOTAKU (kota tanpa kumuh) sendiri merupakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya yaitu kota tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan, kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.    Lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.    Lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
3.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) pola kolaborasi kota;
4.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)

Jenis-jenis program dasar dari KOTAKU, antara lain:

1.    Jalan Lingkungan;
2.    Drainase Lingkungan,
3.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
4.    Pengelolaan Persampahan;
5.    Pengelolaan Air Limbah;
6.    Pengamanan Kebakaran; dan
7.    Ruang Terbuka Publik.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

1)    Menurunnya luas permukiman kumuh;
2)  Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)    Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)    Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
5)    Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.