Thursday 27 October 2016

Agung Budi Santoso Nara Sumber Workshop Penguatan Supporting System DPR RI


Pada hari Kamis, 27 Oktober 2016, pada hari tersebut mulai pukul 09.30 s.d 12.30 wib bertempat di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Gedung Nusantara II DPR RI, workhsop "Penguatan Supporting System DPR RI: Tantangan Bagi Sekretaris Jenderal DPR RI Yang Baru".



Menurut keterangan Kepala Badan Keahlian, K. Jhonson Rajagukguk, yang menjadi tuan rumah, perlu penataan sistem dan mekanisme kerja terutama terkait kerjasama antara Sekretaris Jenderal dan Badan Kehalian serta kerjasama internal unit-unit kerja yang berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI. Penataan dan pembenahan diperlukan pula dalam rangka bentuk serta kualitas dukungan sistem pendukung DPR RI, baik Sekretariat Jendaeral DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI.

Nara Sumber pada acara Workshop ini :
  1. H. Agung Budi Santoso, SH, MM (Pimpinan BURT DPR RI)
  2. Dr. Janedri M. Gaffar (Staf Ahli Ketua Mahkamah Konstitusi RI)
  3. Lucius Karus (FORMAPPI)


Berikut penyampaian pokok-pokok pikiran Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM (ABS) pada acara ini:




ABS menjelaskan dasar hukum Setjen DPR sebagai Supporting Sistem DPR RI, sesuai UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 Pasal 413:

    1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, DPR, dan DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga masing-masing. 
    2. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden. 
    3. Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR.
    4. Pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD melalui alat kelengkapan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.
Disamping hal tersebut ABS mengatakan supporting sistem DPR RI yang dilakukan oleh Setjen DPR RI adalah untuk mendukung kelancaran wewenang dan tugas DPR RI, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI (Perpres No 27 Tahun 2015 tentang Sekjen dan BK DPR RI).  hal ini juga diperkuat dengan Persekjen DPR RI No. 6 Tahun 2015 dan Renstra DPR RI 2015-2019.


Untuk itu ABS menekankan agar Sekjen DPR RI dan jajarannya, Support terhadap Anggota DPR haruslah paripurna. Supporting sistem utama dari para Anggota DPR  maka harus
  1. Sekjen DPR haruslah sosok yang berwibawa, tegas dan kuat.
  2. Sekjen harus dapat mengatur dan menempatkan orang yang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal;
  3. Sekjen DPR harus mampu menciptakan sinergi kerja diantara berbagai elemen supporting sistem DPR seperti dengan Badan Keahlian Dewan, Para Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota;
  4. Seorang Sekjen DPR harus dapat merespon berbagai permasahan di lingkungan DPR.
  5. Seorang Sekjen DPR harus pula berhaluan ke arah perbaikan;
  6. Seorang Sekjen DPR  dan harus secara cepat tanggap memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan yang terjadi dan mungkin terjadi. Harus kreatif dalam memberikan solusi. Jika ada jalan bantu, jangan mudah terpaku. Segera mencari solusi lain.
  7. Sekjen DPR memiliki tingka flexibilitas cukup tinggi untuk merangkul berbagai kepentingan tersebut.
  8. Seorang Sekjen DPR dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik secara interpersonal maupun komunikasi publik.
Hal-hal disebut diatas diharapkan
  • Bagaimana semua pegawai dalam naungan Sekjen DPR menjadi All Legislative Men artinya semua Pegawai di lingkungan DPR mempunyai status yang sama sebagai Pegawai Parlemen yang total men-support DPR;
  • Setjen DPR ke depannya diharapkan juga benar-benar memperoleh kemandirian Anggaran.

No comments:

Post a Comment