Monday, 22 February 2016

TV PARLEMEN DAN TVRI SEPAKATI KERJASAMA





Televisi saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Banyak orang yang menghabiskan waktunya lebih lama di depan pesawat televisi dibandingkan dengan waktu yang digunakan untuk mengobrol dengan keluarga atau pasangan mereka. Bagi banyak orang TV adalah teman, TV menjadi cermin prilaku masyarakat, dan TV dapat menjadi candu. TV membujuk kita untuk mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi. TVmemperlihatkan bagaimana kehidupan orang lain dan memberikan ide tentang bagaimana kita menjalani hidup ini. Ringkasnya, TV mampu memasuki relungrelung kehidupan kita lebih dari yang lain.


Stasiun televisi setiap harinya menyajikan berbagai jenis program yang jumlahnya sangat banyak dan jenisnya sangat beragam. Pada dasarnya apa saja bisa dijadikan program untuk ditayangkan di televisi selama program itu menarik dan disukai audien, dan selama tidak bertentangan dengan kesusilaan, hukum dan peraturan yang berlaku. Pengelola stasiun penyiaran dituntut untuk memiliki kreativitas seluas mungkin untuk menghasilkan berbagai program yang menarik.

Program siaran TV Parlemen terdapat 2 liputan, yaitu liputan khusus dan liputan regular. Liputan khusus di antaranya, Siaran Langsung Rapat Paripurna DPR (Pidato Presiden), Siaran Langsung Pelantikan Anggota MPR/DPR dan DPD, Siaran Langsung Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Liputan Regular di antaranya, Program Semangat Pagi, Siaran Langsung Rapat Paripurna DPR RI, Siaran Langsung Rapat Komisi, Parlemen Update, Dialog Parlemen, Sisi Lain, Kunjungan Kerja, Pariwara Parlemen, Jurnal Parlemen, Highlight Kunjungan Kerja.

Pada Tanggal 22 Februari 2016 H. Agung Budi Santoso, SH, MM sebagai Wakil Ketua/ Pimpinan BURT DPR RI menyaksikan Kerjasama TV Parlemen dengan TVRI. Hal ini merupakan implementasi  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik, bersifat netral, mandiri dan tidak komersial.



Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27 stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Berikut adalah daftar TVRI Stasiun Daerah:

Harapan kerjasama TV Parlemen DPR RI dengan TVRI diharapkan memiliki jangkauan lebih luas dan dapat menyampaikan berita-berita Kegiatan-kegiatan DPR RI secara transparan dan akuntabel di seluruh jaringan TVRI

1 comment: