Thursday 18 August 2016

Paripurna DPR Sahkan Tata Kerja BURT
28-07-2016 / PARIPURNA


Rapat Paripurna DPR RI ke 35 sekaligus sebagai Penutupan Masa Sidang V tahun sidang 2015-2016, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Korinbang Agus Hermanto mengagendakan acara pengesahan Rancangan Tata Kerja BURT menjadi Tata Kerja BURT DPR RI periode tahun 2014-2015.

Usai mendengarkan pembacaan laporan Wakil Ketua BURT Agung Budi Santoso, Pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan atas laporan tersebut kepada anggota Dewan yang hadir.

"Apakah laporan BURT DPR RI terhadap hasil pembahasan Tata Kerja BURT DPR RI tersebut dapat disetujui?," tanya Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016). Kemudian dijawab 'setuju' oleh para anggota Dewan dan sah menjadi Tata Kerja BURT.

Dalam laporannya, Agung Budi Santoso mengatakan BURT perlu membangun mekanisme kerja dan menyusun tata kerja yang baik. "Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan, BURT perlu membangun mekanisme kerja yang memadai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah perlunya disusun tata kerja BURT sesuai prinsip tata kelola yang baik," ujar Agung Budi Santoso.


Penyusunan Tata Kerja BURT merupakan pelaksanaan atas amanat Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPR nomor 3 tahun 2015.


Adapun tujuan penyusunan Tata Kerja BURT tersebut adalah untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada setiap anggota BURT, mengenai tugas, fungsi, hubungan dan sitem kerja BURT, tata kerja bidang kebijakan kerumahtanggaan DPR, bidang anggaran, bidang pengawasan, serta peran Sekretariat BURT dalam mendukung tugas BURT.


"Adanya Tata kerja BURT ini, setiap anggota BURT diharapkan dapat memahami peran dan fungsi yang diembannya dalam melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan DPR, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja BURT dalam rangka penguatan kelembagaan DPR," ucapnya.




Dengan ditetapkannya Tata Kerja BURT ini diharapkan dapat mendorong seluruh AKD lainnya untuk segera menyusun Tata Kerjanya sebagaimana amanat Tatib Pasal 25."Keberadaan Tata Kerja AKD tersebut menjadi penting agar seluruh tugas AKD dapat dilaksanakan secara sistematis, sehingga pelaksanaan kegiatan fungsi-fungsi Dewan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," pungkasnya. 

No comments:

Post a Comment