Saturday 4 March 2017

Acara Reses III (Tahun Sidang 2016-2017) 4-5 Maret 2017

         
Kota Cimahi dan Kota Bandung 4-5 Maret 2017

Pada Reses III ini Bapak Agung Budi Santoso, fokus kegiatan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Penanganan Banjir di Cimindi dan kegiatan kesenian dan kebudayaan.
BSPS adalah satu diantara sekian banyak program Pemerintah yang dilakukan untuk menekan angka kemiskinan. BSPS adalah program Pemerintah bidang perumahan berbasis pemberdayaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penerima bantuan selain sebagai subyek juga menjadi obyek dalam kegiatan BSPS.Sebagai obyek penerima bantuan merupakan sasaran penerima dana stimulan BSPS.Sebagai subyek penerima bantuan  terlibat setiap proses kegiatan dari sosialisasi, rembug-rembug, pengusulan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pelaporan. Berswadaya sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap bantuan stimulan yang di terimamerupakan bagian dari subyek.

Terbatasnya jumlah nilai stimulan bantuan di BSPS menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan rumah bagi penerima bantuan. Namun dengan sosialisasi yang dilakukan secara maksimal maka tantangan bisa teratasi. Sosialisasi menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program BSPS karena menjadi wadah atau media komunikasi dan transformasi informasi tentang tahapan dalam program BSPS sehingga penerima manfaat memahami arah dan tujuan program secara utuh dan menyeluruh sehingga target yang diharapkan oleh BSPS adalah terbangunnya rumah penerima manfaat yang layak secara kesehatan, berkecukupan dari segi luasan dan aman dari sisi konstruksi. Selain itu sosialisasi memberikan pemahaman arti pentingnya nilai-nilai luhur tentang kepedulian, keswadayaan maupun kegotong-royongan di kegiatan BSPS.

Pengarahan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM di Rumah Aspirasi Kota Cimahi


Meninjau rumah tidak layak huni siap dibantu Program BSPS

medan perjalanan menuju rumah tidak layak huni, Bapak Agung menerobos perkebunan...





dibawah ini adalah pertemuan dengan penerima BSPS kelurahan Cibeber








Koperasi Warga Cimahi Mandiri



dibawah ini pertemuan dengan tim BSPS Cipageran

Berbincang dengan calon penerima BSPS..



Jaipongan kreasi baru

Penyerahan nama-nama calon pendamping BSPS di Kelurahan Cipageran



Binaan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM

Marawis berlatih di Saung Politik Cimahi-Bandung
 








 Jaipong kreasi baru



Proses syutimg bersama Tv Parlemen DPR RI meliput kegiatan dapil Kota Bandung & Kota Cimahi



 
KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)


Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya yaitu kota tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan, kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.    Lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.    Lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
3.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) pola kolaborasi kota;
4.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)






Jenis-jenis program dasar dari KOTAKU, antara lain:

1.    Jalan Lingkungan;
2.    Drainase Lingkungan,
3.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
4.    Pengelolaan Persampahan;
5.    Pengelolaan Air Limbah;
6.    Pengamanan Kebakaran; dan
7.    Ruang Terbuka Publik.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

1)    Menurunnya luas permukiman kumuh;
2)    Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)    Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)    Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
5)    Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.



DAFTAR LOKASI PROGRAM KOTAKU


Sesuai dengan Lampiran I, Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 110/KPTS/DC/2016

I.            PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH


a.    Kota Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 30 dengan kelurahan sebanyak 121 wilayah.
b.    Kota Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3 dengan kelurahan sebanyak 10 wilayah.

Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi)
Total 33 Wilayah Kecamatan dengan 131 Kelurahan.



II.          LOKASI PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEBANGNYA PERMUKIMAN KUMUH




a.    Kota Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 15 dengan kelurahan sebanyak 30 wilayah.
b.    Kota Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3 dengan kelurahan sebanyak 5 wilayah.

Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi)
Total 18 Wilayah Kecamatan dengan 35 Kelurahan.



III.       PENERIMA BDI UNTUK BUSINES DEVELOPMEN CENTER (BDC) LANJUTAN TAHUN2015







Glossary :


NSUP adalah National Slum Upgreding Program atau Program Pengelolaan Nasional KOTAKU

Program NSUP (National Slum Upgreding Program), terdiri atas Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2

NUSP-2 adalah Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 atau sasaran/penerima peningkatan kualitas permukiman kumuh Skala-2

BDI adalah Bantuan dana Investasi (BDI) dimana bentuknya berupa dana stimulan yang akan dialokasikan untuk Kegiatan peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh di tingkat kelurahan.

Bantuan dana Investasi (BDI) terdiri atas BDI kolaborasi dan BDI-PLPBK.
1.     BDI kolaborasi diberikan kepada kabupaten/kota terpilih namun dana BDI dicairkan langsung ke kelurahan sesuai Petunjuk Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi. Pemda dan masyarakat akan menyepakati kriteria untuk menentukan kelurahan yang akan menerima BDI kolaborasi.
2.      BDI Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan terpilih yang memenuhi kriteria

BDC adalah Business Development Center atau Pusat Pengembangan Usaha yang diperuntukan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh.


RP2KP-KP/SIAP merupakan dokumen perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kota, berjangka waktu 5 tahun, yang merupakan komitmen multi-aktor dan multi-sektor. Dokumen ini mencakup pemetaan persoalan dan analisa keseluruhan permukiman kumuh di kota, strategi dan skenario penanganan permukiman kumuh tingkat kota, indikasi program, aturan bersama, dan strategi O&P.





RPLP/NUAP adalah dokumen rencana penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran RP2KP-KP/SIAP, serta disusun oleh masyarakat, didampingi oleh pemerintah daerah, fasilitator, dan tim ahli perencanaan kota. Dokumen ini dijabarkan lagi ke dalam RTPLP/RKM, yang memuat rencana kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan, dilengkapi Rencana O&P dan Rencana Investasi.


No comments:

Post a Comment