Jaipong kreasi baru
Proses syutimg bersama Tv Parlemen DPR RI meliput kegiatan dapil Kota Bandung & Kota Cimahi
KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk
membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana
pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan
dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi
masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung penanganan
permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan
masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan
pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis
untuk mendukung tercapainya yaitu kota
tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat
DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie
Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan
pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan,
kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang
selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.
Lokasi peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
2.
Lokasi pencegahan tumbuh dan
berkembangnya permukiman kumuh.
3.
Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI)
pola kolaborasi kota;
4.
Lokasi penerima Bantuan Dana
Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)
Jenis-jenis program dasar dari KOTAKU, antara lain:
1. Jalan Lingkungan;
2. Drainase Lingkungan,
3. Penyediaan Air Bersih/Minum;
4. Pengelolaan Persampahan;
5. Pengelolaan Air Limbah;
6. Pengamanan Kebakaran; dan
7. Ruang Terbuka Publik.
Tujuan
tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
1)
Menurunnya luas permukiman kumuh;
2)
Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota
dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)
Tersusunnya rencana penanganan
permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang
terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)
Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh; dan
5)
Terlaksananya aturan bersama sebagai
upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan
kumuh.
DAFTAR LOKASI PROGRAM
KOTAKU
Sesuai
dengan Lampiran I, Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No.
110/KPTS/DC/2016
I.
PENINGKATAN
KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
a.
Kota
Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 30 dengan
kelurahan sebanyak 121 wilayah.
b.
Kota
Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3
dengan kelurahan sebanyak 10 wilayah.
Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung
& Kota Cimahi)
Total
33 Wilayah Kecamatan dengan 131 Kelurahan.
II.
LOKASI PENCEGAHAN
TUMBUH DAN BERKEBANGNYA PERMUKIMAN KUMUH
a.
Kota
Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 15 dengan
kelurahan sebanyak 30 wilayah.
b.
Kota
Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3
dengan kelurahan sebanyak 5 wilayah.
Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung
& Kota Cimahi)
Total 18 Wilayah Kecamatan
dengan 35 Kelurahan.
III.
PENERIMA BDI
UNTUK BUSINES DEVELOPMEN CENTER (BDC) LANJUTAN TAHUN2015
Glossary :
NSUP adalah National Slum Upgreding Program atau Program Pengelolaan Nasional
KOTAKU
Program NSUP (National Slum Upgreding Program), terdiri atas Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2
NUSP-2 adalah Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 atau sasaran/penerima
peningkatan kualitas permukiman kumuh Skala-2
BDI adalah Bantuan dana Investasi
(BDI) dimana bentuknya berupa dana stimulan yang akan dialokasikan untuk
Kegiatan peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh di tingkat
kelurahan.
Bantuan dana Investasi (BDI) terdiri
atas BDI kolaborasi dan BDI-PLPBK.
1.
BDI kolaborasi diberikan kepada kabupaten/kota terpilih
namun dana BDI dicairkan langsung ke kelurahan sesuai Petunjuk Teknis Pencairan
dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi. Pemda dan masyarakat akan menyepakati
kriteria untuk menentukan kelurahan yang akan menerima BDI kolaborasi.
2.
BDI Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
(PLPBK) diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan terpilih yang memenuhi
kriteria
BDC adalah Business Development Center atau Pusat Pengembangan Usaha yang
diperuntukan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang tinggal di
permukiman kumuh.
RP2KP-KP/SIAP merupakan dokumen
perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kota, berjangka waktu 5 tahun,
yang merupakan komitmen multi-aktor dan multi-sektor. Dokumen ini mencakup
pemetaan persoalan dan analisa keseluruhan permukiman kumuh di kota, strategi
dan skenario penanganan permukiman kumuh tingkat kota, indikasi program, aturan
bersama, dan strategi O&P.
RPLP/NUAP adalah dokumen rencana
penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun
yang merupakan penjabaran RP2KP-KP/SIAP, serta disusun oleh masyarakat, didampingi
oleh pemerintah daerah, fasilitator, dan tim ahli perencanaan kota. Dokumen ini
dijabarkan lagi ke dalam RTPLP/RKM, yang memuat rencana kegiatan sosial,
ekonomi, dan lingkungan, dilengkapi Rencana O&P dan Rencana Investasi.
No comments:
Post a Comment