Monday 27 March 2017

Bersama Adjie Massaid (Alm), Pak Agung Budi Santoso Inisiator Kebijakan Kota Tanpa Kumuh di Indonesia

Bersama  Korkot Dinas PU Provinsi Jawa Barat dan Para Koordinator BKM seluruh Kota Bandung dan Kota Cimahi membahas Kota Tanpa Kumuh (K0TAKU) Bangung, 5 Maret 2017
 
Refleksi BAB VIII. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak lepas dari peran Almarhum Bapak Adjie Massaid dan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM Fraksi Partai Demokrat DPR RI.

Saat kunjungan lapangan di Cipageran 4 Maret 2017


Pada saat itu, saat menyampaikan Pandangan Mini Fraksi Partai Demokrat, Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, sehingga akhirnya DPR RI pada tanggal 17 Desember 2010 menyetujui RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna dijadikan Undang-Undang. 

Pada saat tersebut dalam uraian Bapak H. Agung Budi Santoso adalah sebagai berikut: “ Kami menilai, bahwa apa yang telah kita lakukan bersama adalah sebuah prestasi yang patut dipuji. Terdapat beberapa alasan yang membuat kami memberikan apresiasi khusus terhadap RUU ini. 

Pertama, dari sisi proses penyelesaian, RUU ini diselesaikan dalam 2 masa persidangan, Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi serta tim subtansi dan tim teknis telah menyelesaikannya dalam waktu yang sangat terbatas dalam suasana kekeluargaan dan dinamika perdebatan yang sangat demokratis bersama Pimpinan Panja Bapak Yosef Umar Hadi. 

Kedua, RUU PERKIM ini termasuk salah satu produk regulasi yang penting untuk mengatur dan menyatukan bidang Perumahan dan Permukiman yang selama ini terpisah di instansi pemerintah. 

Ketiga, dari rumusan draf yang telah diselesaikan, yang memiliki ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran serta masyarakat. Terlihat secara jelas bahwa RUU ini mengakomodasi berbagai rumusan yang bernilai penting dan strategis bagi perjalanan bangsa ke depan.  

Diantaranya adalah yang berkaitan dengan beberapa prinsip dan asas RUU, yang sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 28 H ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Bersama para pelaksan BKM di Kelurahan Cipageran Kota Cimahi dalam kegiatan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 4 Maret 2017


Sesuai Rencana Program Jangka Panjang 2005-2025 adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk perumahan dan permukiman dengan sasaran penanganan permukiman kumuh mengacu pada target-target yang sudah dicanangkan, yaitu pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh, dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi;meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan. 

Keempat, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang rasional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 

Kelima RUU ini menampung berbagai kaidah utama dalam menopang pembangunan bangsa, memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, serasi, aman, teratur, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, RUU PERKIM ini sudah memenuhi kriteria interaksi, berkualitas dan sistem sehingga bersifat lengkap dan komprehensif. 

Sampai saat ini 2017 kami mencatat, bahwa Bapak H. Agung Budi Santoso, SH. MM Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung- Kota Cimahi) telah menyalurkan  KEGIATAN BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi :
TAHUN 2012   SEBANYAK  185 rumah
                  TAHUN 2013 SEBANYAK 180 rumah
TAHUN 2014   SEBANYAK  190  rumah

TAHUN 2015   SEBANYAK  183  rumah

TAHUN 2016   SEBANYAK   214  rumah

TAHUN 2017  DIPERKIRAKAN  289 rumah TAHAP KEDUA, TAHAP KETIGA 493 rumah


 
Program BSPS merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

Untuk meningkatkan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SVNT) Provinsi dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan program BSPS. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS.

KOTAKU (kota tanpa kumuh) sendiri merupakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya yaitu kota tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan, kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.    Lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.    Lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
3.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) pola kolaborasi kota;
4.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)

Jenis-jenis program dasar dari KOTAKU, antara lain:

1.    Jalan Lingkungan;
2.    Drainase Lingkungan,
3.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
4.    Pengelolaan Persampahan;
5.    Pengelolaan Air Limbah;
6.    Pengamanan Kebakaran; dan
7.    Ruang Terbuka Publik.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

1)    Menurunnya luas permukiman kumuh;
2)  Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)    Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)    Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
5)    Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.

No comments:

Post a Comment