Bersama Korkot Dinas PU Provinsi Jawa Barat dan Para Koordinator BKM seluruh Kota Bandung dan Kota Cimahi membahas Kota Tanpa Kumuh (K0TAKU) Bangung, 5 Maret 2017 |
Refleksi BAB VIII. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak lepas dari peran Almarhum Bapak Adjie Massaid dan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Saat kunjungan lapangan di Cipageran 4 Maret 2017 |
Pada saat itu, saat menyampaikan Pandangan Mini Fraksi Partai
Demokrat, Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, sehingga akhirnya DPR RI pada
tanggal 17 Desember 2010 menyetujui RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam
Rapat Paripurna dijadikan Undang-Undang.
Pada saat tersebut dalam uraian Bapak H. Agung Budi Santoso adalah sebagai berikut: “
Kami menilai, bahwa apa yang telah kita lakukan bersama adalah sebuah prestasi
yang patut dipuji. Terdapat beberapa alasan yang membuat kami memberikan
apresiasi khusus terhadap RUU ini.
Pertama, dari sisi proses penyelesaian, RUU
ini diselesaikan dalam 2 masa persidangan, Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi serta tim subtansi dan tim teknis telah menyelesaikannya dalam
waktu yang sangat terbatas dalam suasana kekeluargaan dan dinamika perdebatan
yang sangat demokratis bersama Pimpinan Panja Bapak Yosef Umar Hadi.
Kedua, RUU
PERKIM ini termasuk salah satu produk regulasi yang penting untuk mengatur dan
menyatukan bidang Perumahan dan Permukiman yang selama ini terpisah di instansi
pemerintah.
Ketiga, dari rumusan draf yang telah diselesaikan, yang memiliki
ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:
pembinaan; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan
kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah;
pendanaan dan pembiayaan; hak dan kewajiban; dan peran serta masyarakat.
Terlihat secara jelas bahwa RUU ini mengakomodasi berbagai rumusan yang
bernilai penting dan strategis bagi perjalanan bangsa ke depan.
Diantaranya adalah yang berkaitan dengan beberapa prinsip dan asas RUU, yang
sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 28 H ayat 1:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Bersama para pelaksan BKM di Kelurahan Cipageran Kota Cimahi dalam kegiatan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 4 Maret 2017 |
Sesuai Rencana Program Jangka Panjang 2005-2025 adalah
memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan
antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan
dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan melalui pemanfaatan ruang yang
serasi antara penggunaan untuk perumahan dan permukiman dengan sasaran
penanganan permukiman kumuh mengacu pada target-target yang sudah dicanangkan,
yaitu pada tahun 2025 kota-kota di Indonesia terbebas dari permukiman kumuh,
dan target MDGs yaitu bahwa pada tahun 2020 warga miskin yang tinggal di
permukiman kumuh berkurang hingga setengahnya, kegiatan sosial ekonomi, dan
upaya konservasi;meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan
lingkungan yang berkesinambungan; mendukung kualitas kehidupan; memberikan
keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
Keempat,
mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang
rasional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai
dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Kelima RUU ini menampung berbagai kaidah
utama dalam menopang pembangunan bangsa, memberdayakan para pemangku
kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya
rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, serasi, aman,
teratur, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, RUU PERKIM
ini sudah memenuhi kriteria interaksi, berkualitas dan sistem sehingga bersifat
lengkap dan komprehensif.
Sampai saat ini 2017 kami mencatat, bahwa Bapak H. Agung Budi Santoso, SH. MM Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung- Kota Cimahi) telah menyalurkan
KEGIATAN BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi :
TAHUN 2012 SEBANYAK 185 rumah
TAHUN 2013 SEBANYAK 180 rumah
TAHUN 2014 SEBANYAK 190 rumah
TAHUN 2015 SEBANYAK 183 rumah
TAHUN
2016 SEBANYAK 214 rumah
TAHUN 2017 DIPERKIRAKAN 289 rumah TAHAP KEDUA, TAHAP KETIGA 493 rumah
Untuk meningkatkan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SVNT) Provinsi dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan program BSPS. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS.
KOTAKU (kota tanpa kumuh) sendiri merupakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk
membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana
pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan
dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi
masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung penanganan
permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan
masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan
pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis
untuk mendukung tercapainya yaitu kota
tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat
DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie
Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan
pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan,
kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang
selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.
Lokasi peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
2.
Lokasi pencegahan tumbuh dan
berkembangnya permukiman kumuh.
3.
Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI)
pola kolaborasi kota;
4.
Lokasi penerima Bantuan Dana
Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)
1. Jalan Lingkungan;
2. Drainase Lingkungan,
3. Penyediaan Air Bersih/Minum;
4. Pengelolaan Persampahan;
5. Pengelolaan Air Limbah;
6. Pengamanan Kebakaran; dan
7. Ruang Terbuka Publik.
Tujuan
tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
1)
Menurunnya luas permukiman kumuh;
2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota
dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)
Tersusunnya rencana penanganan
permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang
terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)
Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
kumuh; dan
5)
Terlaksananya aturan bersama sebagai
upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan
kumuh.
No comments:
Post a Comment