Friday, 22 January 2016

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menyerahkan 165 unit BRT ke Perum Damri untuk Kota Bandung dan Sekitarnya Provinsi Jawa Barat


Pada hari Kamis, 21 Januari 2016, Bapak H. Agung Budi Santoso,  SH, MM (ABS) menyaksikan penyerahan 165 Bus Rapid Transportation (BRT)  oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI, Ir. Sugihardjo,MSi. kepada Perum Damri untuk Kota Bandung dan sekitarnya Provinsi Jawa Barat. Penyerahan BRT ini merupakan tindak lanjut Kunjungan Kerja Walikota Bandung Bapak Ridwan Kamil didampingi Komisi C DPRD Kota Bandung ke Komisi V DPR RI pada tanggal 3 Februari 2014 yang lalu. Kemudian Bapak ABS (Komisi V DPR RI) memperjuangkan usulan Kota Bandung tersebut kepada Pemerintah yang juga merupakan aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Usulan BRT ini, bagi  Bapak ABS dari Dapil Jabar 1, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat serta menjamin ketersediaan angkutan umum massal di Kota Bandung dan sekitarnya.       

Bersamaan dengan penyerahaan BRT untuk Perum Damri  pada Kamis (21/1/2016) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan 1.025 BRT operasional kepada 18 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dan Perum PPD sesuai dengan Keputusan Kementerian Peruhubungan RI No: KP 692 Tahun 2015.    Kebijakan Kementerian Perhubungan RI, penyerahan BRT operasional ini sebagai wujud dukungan pemerintah dalam menjamin ketersediaan angkutan umum massal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.22/2009. Selain itu, penyerahan BRT ini diharapkan mampu membangun transportasi publik berbasis BRT rapid transit (BRT) di setiap daerah.    


Angkutan Massal Berbasis Jalan adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil BRT dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di Kawasan Perkotaan/Kabupaten.    
Kota Bandung mulai dihadapkan pada situasi dimana kemacetan lalu lintas menjadi masalah. Kondisi di lapangan memperlihatkan tingkat penggunaan kendaraan umum rendah. Pengguna jalan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, ini di karenakan kualitas pelayanan yang rendah. Para pengguna jasa angkutan umum tidak dapat merasakan kenyamanan baik di dalam angkutan umum maupun prasarana angkutan umum. Selain itu terdapat fakta dan permasalahan pelayanaan angkutan umum di Kota Bandung. Pelayanan yang jauh dari harapan, misal tidak adanya jadwal pelayanan. Pelanggaran operasional, misal kesemrawutan trayek.
Kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan transportasi dengan penerapan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) di harapkan bisa mengatasi permasalah transportasi. BRT merupakan program unggulan pemerintah sejalan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).


No comments:

Post a Comment