Pada hari Kamis, 21
Januari 2016, Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM (ABS) menyaksikan penyerahan 165 Bus Rapid Transportation (BRT) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Perhubungan RI, Ir. Sugihardjo,MSi. kepada Perum Damri untuk Kota Bandung dan
sekitarnya Provinsi Jawa Barat. Penyerahan BRT ini merupakan tindak lanjut Kunjungan
Kerja Walikota Bandung Bapak Ridwan Kamil didampingi Komisi C DPRD Kota Bandung
ke Komisi V DPR RI pada tanggal 3 Februari 2014 yang lalu. Kemudian Bapak ABS
(Komisi V DPR RI) memperjuangkan usulan Kota Bandung tersebut kepada Pemerintah
yang juga merupakan aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 1 yang
meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Usulan BRT ini, bagi Bapak ABS dari Dapil Jabar 1, diharapkan dapat
meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat serta menjamin ketersediaan
angkutan umum massal di Kota Bandung dan sekitarnya.
Bersamaan
dengan penyerahaan BRT untuk Perum Damri pada Kamis (21/1/2016) Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menyerahkan 1.025 BRT operasional kepada 18 pemerintah daerah
(pemda) kabupaten/kota dan Perum PPD sesuai dengan Keputusan Kementerian
Peruhubungan RI No: KP 692 Tahun 2015. Kebijakan
Kementerian Perhubungan RI, penyerahan BRT operasional ini sebagai wujud
dukungan pemerintah dalam menjamin ketersediaan angkutan umum massal
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.22/2009. Selain itu,
penyerahan BRT ini diharapkan mampu membangun transportasi publik berbasis BRT
rapid transit (BRT) di setiap daerah.
Angkutan Massal Berbasis
Jalan adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil BRT dengan lajur
khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang
bersifat massal yang dioperasikan di Kawasan Perkotaan/Kabupaten.
Kota Bandung mulai
dihadapkan pada situasi dimana kemacetan lalu lintas menjadi masalah. Kondisi
di lapangan memperlihatkan tingkat penggunaan kendaraan umum rendah. Pengguna
jalan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, ini di karenakan kualitas
pelayanan yang rendah. Para pengguna jasa angkutan umum tidak dapat merasakan
kenyamanan baik di dalam angkutan umum maupun prasarana angkutan umum. Selain
itu terdapat fakta dan permasalahan pelayanaan angkutan umum di Kota Bandung. Pelayanan
yang jauh dari harapan, misal tidak adanya jadwal pelayanan. Pelanggaran
operasional, misal kesemrawutan trayek.
Kebijakan pemerintah dalam
mengatasi permasalahan transportasi dengan penerapan Sistem Angkutan Umum
Massal (SAUM) di harapkan bisa mengatasi permasalah transportasi. BRT merupakan
program unggulan pemerintah sejalan dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
No comments:
Post a Comment