Saturday, 4 March 2017

Acara Reses III (Tahun Sidang 2016-2017) 4-5 Maret 2017

         
Kota Cimahi dan Kota Bandung 4-5 Maret 2017

Pada Reses III ini Bapak Agung Budi Santoso, fokus kegiatan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Penanganan Banjir di Cimindi dan kegiatan kesenian dan kebudayaan.
BSPS adalah satu diantara sekian banyak program Pemerintah yang dilakukan untuk menekan angka kemiskinan. BSPS adalah program Pemerintah bidang perumahan berbasis pemberdayaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penerima bantuan selain sebagai subyek juga menjadi obyek dalam kegiatan BSPS.Sebagai obyek penerima bantuan merupakan sasaran penerima dana stimulan BSPS.Sebagai subyek penerima bantuan  terlibat setiap proses kegiatan dari sosialisasi, rembug-rembug, pengusulan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pelaporan. Berswadaya sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap bantuan stimulan yang di terimamerupakan bagian dari subyek.

Terbatasnya jumlah nilai stimulan bantuan di BSPS menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan rumah bagi penerima bantuan. Namun dengan sosialisasi yang dilakukan secara maksimal maka tantangan bisa teratasi. Sosialisasi menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program BSPS karena menjadi wadah atau media komunikasi dan transformasi informasi tentang tahapan dalam program BSPS sehingga penerima manfaat memahami arah dan tujuan program secara utuh dan menyeluruh sehingga target yang diharapkan oleh BSPS adalah terbangunnya rumah penerima manfaat yang layak secara kesehatan, berkecukupan dari segi luasan dan aman dari sisi konstruksi. Selain itu sosialisasi memberikan pemahaman arti pentingnya nilai-nilai luhur tentang kepedulian, keswadayaan maupun kegotong-royongan di kegiatan BSPS.

Pengarahan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM di Rumah Aspirasi Kota Cimahi


Meninjau rumah tidak layak huni siap dibantu Program BSPS

medan perjalanan menuju rumah tidak layak huni, Bapak Agung menerobos perkebunan...





dibawah ini adalah pertemuan dengan penerima BSPS kelurahan Cibeber








Koperasi Warga Cimahi Mandiri



dibawah ini pertemuan dengan tim BSPS Cipageran

Berbincang dengan calon penerima BSPS..



Jaipongan kreasi baru

Penyerahan nama-nama calon pendamping BSPS di Kelurahan Cipageran



Binaan Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM

Marawis berlatih di Saung Politik Cimahi-Bandung
 








 Jaipong kreasi baru



Proses syutimg bersama Tv Parlemen DPR RI meliput kegiatan dapil Kota Bandung & Kota Cimahi



 
KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)


Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dimaksudkan untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya yaitu kota tanpa kumuh.
Program KOTAKU merupakan penjabaran dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana ketika itu, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Komisi V, saya (H. Agung Budi Santoso, SH.MM.) bersama Alm. Adjie Massaid memperjuangkannya menjadi Pasal 94-95 Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
Program KOTAKU melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai komponen penting dalam pencegahan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan yang dilaksanakan pada permukiman kumuh kategori kumuh ringan, kumuh sedang, hingga kumuh berat.
Adapun dalam penetapan daerah penerima Program NSUP (National Slum Upgreding Program), yang selanjutnya disebut Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2.
Lokasi KOTAKU terdiri dari:
1.    Lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh;
2.    Lokasi pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
3.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi (BDI) pola kolaborasi kota;
4.    Lokasi penerima Bantuan Dana Investasi untuk Business Dedvelopment Center (BDC)






Jenis-jenis program dasar dari KOTAKU, antara lain:

1.    Jalan Lingkungan;
2.    Drainase Lingkungan,
3.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
4.    Pengelolaan Persampahan;
5.    Pengelolaan Air Limbah;
6.    Pengamanan Kebakaran; dan
7.    Ruang Terbuka Publik.

Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:

1)    Menurunnya luas permukiman kumuh;
2)    Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik;
3)    Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4)    Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
5)    Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.



DAFTAR LOKASI PROGRAM KOTAKU


Sesuai dengan Lampiran I, Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 110/KPTS/DC/2016

I.            PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH


a.    Kota Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 30 dengan kelurahan sebanyak 121 wilayah.
b.    Kota Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3 dengan kelurahan sebanyak 10 wilayah.

Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi)
Total 33 Wilayah Kecamatan dengan 131 Kelurahan.



II.          LOKASI PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEBANGNYA PERMUKIMAN KUMUH




a.    Kota Bandung, tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 15 dengan kelurahan sebanyak 30 wilayah.
b.    Kota Cimahi , juga tersebar di semua wilayah pada tingkat Kecamatan sebanyak 3 dengan kelurahan sebanyak 5 wilayah.

Jadi untuk Dapil JABAR 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi)
Total 18 Wilayah Kecamatan dengan 35 Kelurahan.



III.       PENERIMA BDI UNTUK BUSINES DEVELOPMEN CENTER (BDC) LANJUTAN TAHUN2015







Glossary :


NSUP adalah National Slum Upgreding Program atau Program Pengelolaan Nasional KOTAKU

Program NSUP (National Slum Upgreding Program), terdiri atas Lokasi NSUP dan penerima Program NUSP-2

NUSP-2 adalah Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 atau sasaran/penerima peningkatan kualitas permukiman kumuh Skala-2

BDI adalah Bantuan dana Investasi (BDI) dimana bentuknya berupa dana stimulan yang akan dialokasikan untuk Kegiatan peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh di tingkat kelurahan.

Bantuan dana Investasi (BDI) terdiri atas BDI kolaborasi dan BDI-PLPBK.
1.     BDI kolaborasi diberikan kepada kabupaten/kota terpilih namun dana BDI dicairkan langsung ke kelurahan sesuai Petunjuk Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi. Pemda dan masyarakat akan menyepakati kriteria untuk menentukan kelurahan yang akan menerima BDI kolaborasi.
2.      BDI Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan terpilih yang memenuhi kriteria

BDC adalah Business Development Center atau Pusat Pengembangan Usaha yang diperuntukan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh.


RP2KP-KP/SIAP merupakan dokumen perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kota, berjangka waktu 5 tahun, yang merupakan komitmen multi-aktor dan multi-sektor. Dokumen ini mencakup pemetaan persoalan dan analisa keseluruhan permukiman kumuh di kota, strategi dan skenario penanganan permukiman kumuh tingkat kota, indikasi program, aturan bersama, dan strategi O&P.





RPLP/NUAP adalah dokumen rencana penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran RP2KP-KP/SIAP, serta disusun oleh masyarakat, didampingi oleh pemerintah daerah, fasilitator, dan tim ahli perencanaan kota. Dokumen ini dijabarkan lagi ke dalam RTPLP/RKM, yang memuat rencana kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan, dilengkapi Rencana O&P dan Rencana Investasi.


Friday, 17 February 2017

Evaluasi Pilkada Cimahi 2017

Evaluasi Pilkada Cimahi 2017: "melanjutkan amanah dan mempertahankannya merupakan kewajiban sebagai Anggota Dewan.."begitu kata Bapak Agung Budi Santoso dalam ngobrol2 sarapan pagi di Cimahi.18 Februari 2017..



Dari hasil sementara Pilkada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi masih merekapitulasi perolehan suara pada pilkada serentak hari ini. Berdasarkan perhitungan sementara, pasangan calon nomor urut tiga unggul dibandingkan dua pasangan lainnya.

Berdasarkan website resmi KPU pilkada2017.kpu.go.id pada Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, paslon nomor tiga Ajay M Priatna-Ngatiyana memperoleh suara 40,60 persen.

Paslon nomor satu Atty Suharti-Achmad Zulkarnain meraih suara 31,43 persen. Sementara paslon nomor dua Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani mengantong perolehan suara sebanyak 27,97 persen.

Persentasi perolehan suara sementara itu berasal dari 203 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan Pilkada Kota Cimahi tahun ini mencapai 980 TPS. Sehingga data yang sudah masuk baru mencapai 20,71 persen.

"Hasil perolehan suara di kami nanti akan terus update di website itu. Kami hanya menginput data saja, yang mengolahnya dari pusat," ungkap Ketua KPUD Cimahi Handi Dananjaya di kantornya, Jalan Pesantren, Rabu (15/2/2017) malam.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 3 Ajay M Priatna-Ngatiyana mengklaim unggul dalam quick real qount (perhitungan langsung cepat) internal. Pihaknya memimpin dengan perolehan suara sebesar 40,6 persen.

Pesaingnya paslon nomor urut 1 Atty Suharti-Achmad Zulkarnain tercatat hanya mengantongi suara sebesar 29,6 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Asep Hada Didjaya-Irma Indrianimeraih perolehan suara sebanyak 29,8 persen.

"Ini hasil perhitungan cepat kami ini berdasarkan laporan para saksi yang disebar 980 TPS," kata tim sukses paslon nomor urut 3, Robin Sihombing di kantor DPC PDIP, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017) malam.

Sebelumnya tim Ajay-Ngatiyana juga mengklaim unggul dari hasil quick count secara internal, dengan perolehan suara sebesar 40,6 persen.


Menurut Pak Agung Budi Santoso, Perkara paling berat di dunia ini adalah memegang amanah. Sebab, amanah mengandung makna bahwa sesuatu benar-benar telah dipercayakan dan pihak yang memberikan kepercayaan yakin sesuatu yang diamanahkan dapat terpelihara dengan baik.

Kemudian, di dalam Alquran disebutkan, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS An-Nisa [4]: 58).

Dalam bahasan para ulama, disebutkan bahwa ruang lingkup amanah luas sekali, meliputi agama, kehormatan, harta, badan, nyawa, pengetahuan, ilmu, kekuasaan, wasiat, persaksian, pengadilan, pencatatan, penyampaian ucapan, rahasia, surat-surat, pendengaran, penglihatan, indera-indera yang lain, dan sebagainya.

Oleh karena itulah, Pak Agung Budi Santoso mengajak para Anggota Dewan, baik di pusat maupun di daerah menjaga amanah, terutama amanah Partai dan lebih khusus lagi dalam even Pilkada di Cimahi 2017 ini.

Thursday, 12 January 2017

Dua untuk Cimahi

SAATNYA CIMAHI BERUBAH !
#HADIR #CimahiTertataCimahiDigdaya #RelawanHadir #PeduliCImahi

Awasi jangan sampai ada kecurangan! Jangan tidak memilih, apalagi salah pilih. Kalau salah pilih, sengsaranya 5 tahun ke depan.


 






Kita berkumpul utk menyatukan hati pikiran & perjuangan! Ingin perubahan? Ingin makmur sejahtera? Insya Allah semua bs kita wujudkan!  
 



15 Februari sebentar lagi. Ayo kita awasi jgn sampai ada kecurangan. Jgn sampai dikhianati. Jgn sampai tdk memilih. Coblos nomor  DUA
 


SATU untuk Jakarta

Rakyat itu Kita Semua.. SATU Untuk Semua #AHY4DKI #JKT4All #JakartaUntukRakyat

Awasi jangan sampai ada kecurangan! Jangan tidak memilih, apalagi salah pilih. Kalau salah pilih, sengsaranya 5 tahun ke depan. -AHY-

Kita berkumpul utk menyatukan hati pikiran & perjuangan! Ingin perubahan? Ingin makmur sejahtera? Insya Allah semua bs kita wujudkan! -AHY-

15 Februari sebentar lagi. Ayo kita awasi jgn sampai ada kecurangan. Jgn sampai dikhianati. Jgn sampai tdk memilih. Coblos nomor SATU! -AHY-

Tuesday, 10 January 2017

Kiprah Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM 2014-2016

Kiprah Bapak Agung Budi Santoso merupakan tanggung jawab yang diamanahkan Konstitusi dan perundang-undangan, bahwa Anggota DPR RI harus menjalankan tiga fungsinya yakni:
  1. Fungsi Legislasi
  2. Fungsi Anggaran
  3. Fungsi Pengawasan
Sejak diangkat dan melanjutkan periode 2009-2014, Pada Periode 2014-2019 ini, sebagai Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, ABS memberikan apresiasi kepada para timses, konstituen dan para pendukung yang telah sama-sama mewujudkan Kota Bandung dan Kota Cimahi menjadi kota pusat pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu, ABS memohon ijin menampilkan foto-foto kegiatannya dari mulai 1 Oktober 2014- 31 Desember 2016

Fokus agenda ABS disamping memperhatikan infrastruktur Kota Bandung dan Kota Cimahi, terutama masalah banjir dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), saat ini juga menjelang Pilkada serentak 15 Februari 2017 adalah memenangkan pasangan Asep Hadad dan Irma sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota 2017-2022. Disamping mendukung program DPP Partai Demokrat yang meliputi kegiatan-kegiatan Nasional dan prioritas lainnya.



































Tuesday, 6 December 2016

CALON WALIKOTA KOTA CIMAHI NO 2 ASEP HADAD & dr. Irma 2017-2022

Asep Hadad & dr.Irma calon Walikota & Wakil Walikota Cimahi 2017-2022,
calon Bapak & Ibunya Masyarakat Cimahi. Beliau-beliau yang akan merubah & menyelamatkan Kota Cimahi kedepannya.


Sunday, 4 December 2016

BURT DPR-RI Akan Perjuangkan TVR Parlemen



Wakil ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso berjanji akan terus memperjuangkan Televisi dan Radio (TVR) Parlemen agar bisa menjadi TV Penyiaran Publik. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat koordinasi TVRI Parlemen yang mengambil tema “TVRI Parlemen Menyongsong Era Digital”, Ciwidey, Bandung, Jumat (25/11).


“Selama ini TV Penyiaran publik hanya TVRI, lainnya adalah TV swasta. Jadi bisa dikatakan TV Parlemen ini ‘kelaminnya” tidak jelas. Padahal, TV Parlemen ada untuk menyiarkan kepada publik tentang apa saja yang dikerjakan oleh DPR. Karena sebagai lembaga Negara, DPR butuh kepercayaan publik. Dan untuk bisa dipercaya, maka masyarakat harus tahu apa yang sedang dikerjakan DPR. TVR Parlemen, termasuk Majalah dan bulletin Parlementaria dan media social lah yang bertugas untuk menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat,”ujar Agung.


Sayangnya, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, undang-undang penyiaran telah menetapkan bahwa TV Penyiaran publik hanya TVRI, maka akan sulit bagi TV Parlemen untuk menjadi TV Penyiaran public. Namun dengan masuknya era digital, dimana pemerintah telah mencanangkan pada tahun 2018 mendatang, seluruh penyiaran akan menggunakan digital, dan tidak lagi hanya mengandalkan analog. Kondisi itu memungkinkan harapan TVR Parlemen menjadi tivi publik.


Sementara itu Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwa dalam rangka mendukung kinerja dewan, pihaknya akan menggunakan seluruh platform yang ada dalam biro pemberitaan Parlemen untuk menyiarkan dan menginformasikan kepada publi tentang kinerja DPR. Seluruh platform yang dimaksud itu adalah TV dan Radio Parlemen, Majalah dan Buletin Parlementaria serta Media social DPR.


“Biro Pemberitaan Parlemen dalam rangka mendukung kinerja dewan akan selalu mengintegrasikan  seluruh media-media yang ada baik media external dan internal, dan akan menggunakan seluruh platform untuk menyiarkan kepada public tentang tugas dan fungsi yang tengah dikerjakan dewan,”papar Djaka.


Budiman, peneliti dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI bidang komunikasi menjelaskan bahwa undang-undang penyiaran baik tahun 1997, maupun Undang-undang penyiaran tahun 2002 hanya melihat penyiaran dari teknologi analog saja. Kondisi ini tidak bias mengimbangi tuntutan industri penyiaran terkait permintaan penyaluran program siar. Tidak kurang 300 lembaga penyiaran meminta penyaluran program siar. Sementara jumlah frekuensi di system analog sangat terbatas, bahkan saat ini telah habis digunakan oleh tv lainnya yang telah lebih dulu  ada.


Sedangkan system penyiaran berbasis digital lebih efisien dalam penggunaan spektrum frekuensi. Setiap frekuensi memungkinkan diisi oleh banyak stasiun tv dan radio. Kondisi ini dapat digunakan oleh lembaga penyiaran baru untuk menyalurkan berbagai program siarnya, termasuk TVR Parlemen.


Pada rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh Deputi Persidangan, Damayanti dan Kepala Bagian TVR Parlemen, Irfan itu tidak hanya membicarakan permasalahan teknik penyiaran TVR Parlemen, namun juga terkait dengan kesejahteraan para kru yang notabene merupakan pegawai dari TVR Parlemen sendiri. Maya, begitu Damayanti, biasa disapa, berjanji akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pegawai..

Sumber: DPR RI